Selasa, 07 Februari 2012


MATERI TIK KELAS X SEMESTER 1
Standar Kompetensi :
Melakukan Operasi Dasar Komputer

A. Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar

1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :

a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringan listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar desktop di layar monitor.

2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft adalah menggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan prosedur untuk memutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di CPU yang dikoordinasikan oleh sistem opersasi (Microsoft Windows). Berikut ini adalah prosedur shut down pada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.


B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi

Komputer tidak hanya memerlukan perangkat lunak sistem operasi seperti Windows 98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja, tetapi juga perangkat lunak sistem aplikasi komputer. Secara garis besar, program aplikasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:

1. Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad, Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan untuk membuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft Excel. Program ini sangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk mengolah grafis, membuat rancangan grafis, mengolah/pengeditan photo dan lain-lain. Program ini Contohnya Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft Paint, dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. Contohnya Microsoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi. Contohnya Microsoft PowerPoint.

Standar Kompetensi :
Memahami Ketentuan Penggunaan TIK

C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK

Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen terhadap merek dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorang atau peusahaan ingin memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi Microsoft Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader, dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, dan lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita bagi kita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka lunak komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.

2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK.

Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruangan seperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja (K3), karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharian penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan computer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga diperlukan. Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.

3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang pelindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memebrikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalh kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 19 yahun 2002 (pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang Lain maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang perlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk software asli yang sudah ada dipasaran. Hal tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapat di dalam produknya untuk digunakan secara bebas.

Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software yang freeware dab shareware artinya software tersebut dapat digunakan dan dikembangkan secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya. Di pasaran banyak terdapat software yang freeware, salah satunya program linux. Program linux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi seperti Redhat, Fodore Core, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain sebagainya.

Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut. Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.

Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan computer yang bekerja di Univercity of Southern California. Computer dan DNA merupak dua istilah yang berbeda.

BAB 2 BOOTING

bios21COLD BOOTING DAN WARM BOOTING
Pernahkah anda mendengar istilah Cold Booting dan Warm Booting? Arti dari Cold Booting adalah Cold=Dingin dan Booting=Proses menghidupkan komputer. Jika disatukan maka artinya “proses menghidupkan komputer saat komputer dalam keadaan mati (dingin)” dan Warm Booting adalah Warm=Panas dan Booting=Proses menghidupkan komputer Dan disatukan menjadi “Proses penghidupan komputer (kembali) saat komputer dalam keadaan hidup (panas) atau disebut reboot atau restart”.
Jika dlihat dari artinya pun sudah masuk akal. Cold Boot dilakukan ketika komputer mati yang pastinya komputer dalam keadaan dingin. Dan Warm Boot dilakukan ketika komputer hidup yang pastinya juga komputer akan panas ketika dihidupkan.

Untuk Cold Boot dan Warm Boot, mereka mempunyai metde tersendiri dan proses yang lumayan berbeda. Untuk Cold Boot:
  1. Cara melakukan Cold Boot:
    1. Tancapkan Kabel Power ke stop kontak
    2. Pastikan peralatan komputer (monitor, keyboard, mouse, dll)  terpasang benar.
    3. Pencet tombol power pada casing PC.
  2. Proses yang dialami ketika Cold Boot:
    1. PSU. “Ketika arus listrik dalam keadaan baik, maka PSU (Power Supply) akan mengirimkan sinyal ke chip-chip motherboard bahwa komputer siap dinyalakan.”
    2. BIOS ROOM. “BIOS ROM akan mengluarkan program BOOT, yang kemudian akan dicek dan dilihat oleh Processor untuk tahap selanjutnya/”
    3. Jika ketika proses BOOT terjadi kesalahan maka BIOS akan memberikan kode POST error seperti kode beep atau kode post pada layar. Dan proses akan terhenti sampai masalah terselesaikan.
    4. BIOS pada VGA card akan mengecek keadaan VGA tersebut dan kemudian mengidentifikasinya.
    5. BIOS utama akan mencari hardware-hardware yang menggunakan BIOS.
    6. Start Up. “BIOS akan menampilkan layar start up pada layar monitor.”
    7. Memory BIOS. “BIOS akan menguji keadaan memori (RAM)”
    8. Hardware BIOS. “BIOS akan mencari dan menguji hardware-hardware yang tersambung dengan komputer.”
    9. PnP (Plug and Play) BIOS. “BIOS akan membaca dan konfigurasi hardware atau perangkat PnP (USB Flash Disk, Printer, USB Keyboard, USB Mouse, dll) secara otomatis.”
    10. BIOS Screen Configuration. BIOS akan menampilkan kesimpulan konfigurasi.
    11. BOOT Drive. “Bios akan mencari drive untuk melakukan boot seperti yang diatur pada boot sequence.”
    12. BOOT Record. “Setelah proses pencarian drive selesai, BIOS akan mencari frist boot device dalam urutan yang memiliki MBR (Master Boot Record) dalam Harddrive, Floppy, atau CD Drive.”
    13. Operating System. “BIOS memulai proses boot pada sistem operasi yang ada pada drive.”
    14. Error. “Jika BIOS tidak menemukan BOOT Table Hardware, maka sistem akan berhenti.”
Dan untuk Warm Boot:
  1. Metode-metode melakukan Warm Boot:
    1. Pastikan komputer masuk pada Sistem Operasi. Lakukan lah restart pada komputer anda dengan memilih menu yang ada pada OS.
    2. Ketika komputer belum masuk ke OS, tekan tombol CTRL+ALT+DEL.
    3. Pencet tombol restart yang ada pada casing PC.
  2. Proses yang dialami ketika Warm Boot:
    1. PSU. “Ketika arus listrik dalam keadaan baik, maka PSU (Power Supply) akan mengirimkan sinyal ke chip-chip motherboard bahwa komputer siap dinyalakan.”
    2. BIOS ROOM. “BIOS ROM akan mengluarkan program BOOT, yang kemudian akan dicek dan dilihat oleh Processor untuk tahap selanjutnya/”
    3. Jika ketika proses BOOT terjadi kesalahan maka BIOS akan memberikan kode POST error seperti kode beep atau kode post pada layar. Dan proses akan terhenti sampai masalah terselesaikan.
    4. BIOS pada VGA card akan mengecek keadaan VGA tersebut dan kemudian mengidentifikasinya.
    5. BIOS utama akan mencari hardware-hardware yang menggunakan BIOS.
    6. Start Up. “BIOS akan menampilkan layar start up pada layar monitor.”
    7. Memory BIOS. “BIOS akan menguji keadaan memori (RAM)”
    8. Hardware BIOS. “BIOS akan mencari dan menguji hardware-hardware yang tersambung dengan komputer.”
    9. PnP (Plug and Play) BIOS. “BIOS akan membaca dan konfigurasi hardware atau perangkat PnP (USB Flash Disk, Printer, USB Keyboard, USB Mouse, dll) secara otomatis.”
    10. BIOS Screen Configuration. BIOS akan menampilkan kesimpulan konfigurasi.
    11. BOOT Drive. “Bios akan mencari drive untuk melakukan boot seperti yang diatur pada boot sequence.”
    12. BOOT Record. “Setelah proses pencarian drive selesai, BIOS akan mencari frist boot device dalam urutan yang memiliki MBR (Master Boot Record) dalam Harddrive, Floppy, atau CD Drive.”
    13. Operating System. “BIOS memulai proses boot pada sistem operasi yang ada pada drive.”
    14. Error. “Jika BIOS tidak menemukan BOOT Table Hardware, maka sistem akan berhenti.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar